DUMAI – Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi dijatuhi hakim vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Rabu.
Sidang putusan vonis mati dijatuhkan kepada seorang oknum polisi Rapi Rahmat Hidayat dan Rizal ini diketuai Majelis Hakim Alfonsus Nahak, dan hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab, dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Priandi Firdaus dan Roslina.
Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir di vonis berbeda, yaitu penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh JPU Priandi Firdaus.
JPU Priandi Firdaus mengatakan bahwa terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir, menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai, untuk diserahkan ke Kepala Kejari Dumai.
“Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim,” kata Priandi Kepada pers.
Dia berharap putusan tersebut bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.
“Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba,” sebutnya.
Empat terdakwa sebelumnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa 10 Kg sabu dan 30.566 Extasi di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, pada Senin (17/2/2020).
Barang bukti narkoba dengan jumlah besar tersebut rencananya akan dibawa para pelaku ke Provinsi Sumatera Utara. [arh]