PERISTIWA

Jaksa Dumai Tuntut Hukuman Mati Oknum Polisi Penyelundup Narkoba

1082
×

Jaksa Dumai Tuntut Hukuman Mati Oknum Polisi Penyelundup Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Irawan
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Irawan

DUMAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai dalam persidangan digelar secara virtual pada Senin (31/8/2020) menuntut empat terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu sabu 10 kilogram dengan hukuman mati dan seumur hidup.

Kepala Kejari Dumai Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum Agung Irawan menyatakan, dalam sidang perkara melibatkan seorang oknum polisi ini dibacakan amar tuntutan terhadap keempat terdakwa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Alfonsus Nahak.

Pada kasus ini terdapat barang bukti narkoba dibawa empat terdakwa dalam jumlah besar, yaitu mencapai 10.238 gram atau 10 kg narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 30.566 butir.

“Kita telah menuntut empat terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup, dimana salah satunya merupakan anggota polisi,” kata Agung kepada pers, Rabu.

Dijelaskan, untuk tuntutan kepada para terdakwa yakni Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat dituntut dengan hukuman mati, sedangkan Hendra Saputra dan Rima Ria Putra dituntut dengan pidana seumur hidup.

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai ini mendapat perbedaan tuntutan pidana atas pertimbangan fakta di persidangan dan peran, yaitu terdakwa Rizal dan Rapi merupakan sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba yang sudah berulangkali melakukan aksinya.

Sedangkan tuntutan seumur hidup, lanjutnya, karena peran terdakwa Hendra dan Riman hanya sebagai pendamping melakukan penjemputan atau menemukan rekannya yaitu Rizal dan Rapi.

“Penjemputan barang bukti narkoba dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu dan ini bisa dikatakan mereka sindikat internasional,” sebutnya.

Dia berharap dengan dituntut hukuman mati dan seumur hidup ini memberikan efek jera bagi para terdakwa dan pelaku lain serta masyarakat Dumai agar tidak mencoba terjun ke lingkungan narkoba, serta sangat berbahaya dalam merusak generasi muda.

Info tambahan, kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai pada Senin 17 Februari 2020 lalu, berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai.

Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah Kota Dumai. (rdk)