DUMAI – Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai ingatkan pengusaha sarang burung walet agar segera menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah, karena hingga Juni 2020 penerimaan keuangan daerah hanya terealisasi sekitar tiga jutaan rupiah.
Kepala Bapenda Kota Dumai Marjoko Santoso menyebutkan bahwa pencapaian pajak hasil panen sarang burung walet ini belum memenuhi target pencapaian setahun yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu sebesar Rp150 juta.
“Dari target Rp 150 juta setahun, saat ini hanya terkumpul sekitar Rp3 juta,” kata Marjoko kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Dikatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada asosiasi pengusaha sarang burung walet untuk mematuhi kewajiban pajak mereka, dan pengusaha bandel akan ditutup tempat usahanya.
Realisasi Rp3 juta diperoleh Pemko Dumai dalam waktu setengah tahun ini, menurutnya hanya dua atau tiga orang pengusaha saja yang sudah membayarkan setoran pajak, dan masih terdapat ratusan pengusaha walet belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
“Kita minta pengusaha burung walet jangan lalai terhadap kewajiban pajak usaha dan agar secepatnya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Pemantauan, bisnis penangkaran sarang walet saat ini masih terus berlangsung, dan diperkirakan sekitar 500-an pengusaha yang menjalankan usaha sarang burung walet ini di Kota Dumai.
Diketahui, sesuai peraturan daerah, penarikan pajak hasil panen penangkaran sarang burung walet yang dikumpulkan pemerintah adalah 10 persen dari harga jual, dan agar pajak walet ini bisa ditingkatkan, selain lebih intens dalam pengawasan dengan melibatkan aparat berwajib dan Satpol PP untuk menimbulkan efek jera bagi pengusaha bandel.
“Langkah tegas itu dirasakan perlu agar pengusaha penangkaran sarang burung walet bisa mentaati peraturan yang dibuat pemerintah serta tidak menghindar dari kewajiban pajak,” demikian Kepala Bapenda Dumai Marjoko. (jok)