BERITA

Ditengah Covid-19, Disnakertrans Dumai Belum Ada Terima Laporan PHK

995
×

Ditengah Covid-19, Disnakertrans Dumai Belum Ada Terima Laporan PHK

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai menyatakan belum ada pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja di perusahaan industri dan sejenisnya dampak dari merebak wabah Covid-19 saat ini.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Irwan mengatakan perusahaan beroperasi di daerah ini belum ada dilaporkan melakukan PHK atau merumahkan karyawan meski tengah penyebaran virus Korona.

“Industri perhotelan juga belum ada laporan mengurangi karyawan,” kata Irwan kepada pers baru ini.

Disnakerterus melakukan pemantauan dampak dari wabah Covid-19 untuk mengetahui jumlah pekerja yang terdampak, termasuk dengan berkomunikasi ke pihak manajemen perusahaan agar melaporkan situasi dan kondisi karyawan.

Kementerian Tenaga Kerja RI juga telah menyurati Disnakertrans Dumai tentang permintaan data dan pemutakhiran data berhubung dengan pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.

Dalam surat Kemenaker, diminta juga jumlah perusahaan yang tutup atau tidak beroperasi sebagian dan/atau seluruhnya, jumlah pekerja buruh yang dirumahkan baik sebagian atau seluruhnya serta jumlah pekerja buruh terkena PHK.

“Data itu nantinya akan digunakan oleh unit-unit terkait di Kemnaker yang memiliki kegiatan dan ditunjukkan kepada pekerja buruh yang terkena dampak Covid-19,” sebutnya.

Diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan total ada 114.340 perusahaan yang telah terpukul oleh pandemi Covid-19. Imbas dari kolapsnya ratusan ribu perusahaan itu, tercatat 1.943.916 tenaga kerja telah dirumahkan dan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan sektor paling banyak korban PHK yaitu sektor informal.

Langkah pemerintah meringankan beban buruh dirumahkan atau PHK dengan peningkatan program perlindungan sosial melalui pembebasan pemotongan pembayaran listrik, program keluarga harapan, kartu sembako dan program Kartu Prakerja.

Ida meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir, setelah melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini.

Sementara, Wali Kota Dumai Zulkifli AS mengatakan tengah menyiapkan rencana usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai prosedur tetap Gugus Tugas Covid-19, agar wabah mematikan itu tidak berdampak buruk lebih luas.

Zulkifli mengatakan telah mencermati berbagai masukan dan pandangan tentang PSBB di Kota Dumai, dan sebelum menuju kesana, tentunya ada tahapan dan indikator yang harus dipenuhi agar Pemerintah Pusat setuju.

Mengingat jumlah orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif Covid-19 terus meningkat di Dumai, maka pilihan harus PSBB untuk mengambil langkah secara cepat dan tepat.

“Kita kuatir jika kebijakan PSBB tidak diambil maka energi kita semakin hari habis, yang terdampak ekonomi makin banyak, kemampuan keuangan menipis dan psikologi masyarakat memuncak dan akan timbul persoalan keamanan,” sebutnya.

Data Covid-19 Kota Dumai hingga Senin 20 April 2020 pukul 21.21 WIB, orang dalam pemantauan 595 orang, pasien dalam pengawasan yang sedang dirawat 16 orang dan dikonfirmasi positif Korona sebanyak enam orang.*** (arh)