DUMAI – Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai Hendri Tobing dilaporkan ke Mahkamah Agung RI oleh Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng atas perkara penggelapan harta di dalam keluarga, karena dinilai tidak arif bijaksana saat persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Dumai M Sacral Ritonga menilai bahwa pelaporan Kepala PN Hendri Tobing oleh kuasa hukum yang berperkara di pengadilan hanya diketahui lewat pemberitaan di media massa, karena belum mendapat pemberitahuan resmi atau tembusan dari pihak pelapor.
“Silahkan saja dibuat pelaporan dan kami tidak akan menghalangi upaya ditempuh kuasa hukum yang berperkara,” kata Sakral, Senin.
Sementara, Kuasa Hukum Andreas F Hutajulu kepada wartawan mengatakan, selaku Ketua PN, Hendri Tobing harusnya menjadi teladan, panutan dan contoh kepada hakim yang ada di tanah air, khususnya di wilayah kerja Dumai.
“Sebagai ketua majelis mesti menunjukkan sikap adil dan arif dalam persidangan, jangan ada keberpihakan pada satu pihak,” kata Andreas baru ini.
Selain itu, Ketua PN Dumai Hensri Tobing juga dilaporkan sebagai oknum penegak hukum yang tidak mematuhi perundangan berlaku soal keterangan saksi ahli dalam persidangan.
Hal sama juga disampaikan Kuasa Hukum Cassarolly Sinaga bahwa keputusan hakim memvonis 1 tahun pidana penjara pada terdakwa merupakan klien dianggap tidak adil, dan dinyatakan naik banding.
“Permintaan klien kami memang wajar karena dalam persidangan melihat ada yang ganjil, sehingga itu yang mendorong klien meminta untuk melapor ke MA dan Badan Pengawas RI,” kata Cassarolly Sinaga
Keanehan lain yang dilihat selama proses persidangan saat pihaknya hendak mengajukan rekaman video CCTV di kediaman terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng dan ingin menguji keterangan.*** (zk)