DUMAI – General Manager Pelindo I Cabang Dumai Jonedi Ramli akan memanggil managemen PT Eka Dura Indonesia di Dumai terkait dugaan pencemaran lingkungan dengan pembuangan air sisa cucian truk dan pekerja ke parit dalam kawasan.
Memurutnya, jika PT EDI terbukti melakukan pembuangan air sisa cucian ke parit dan merupakan pelanggaran aturan lingkungan, maka bisa disebut melanggar komitmen saat membuat perjanjian penyewaan lahan di kawasan Pelindo.
“Akan kita panggil untuk pertanyakan air cucian yang mengalir di parit kawasan, dan sudah jelas bahwa sebelum penyewaan lahan dipersyaratkan harus melengkapi seluruh perizinan dan taat aturan,” kata Jonedi, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, sebagai pemilik kawasan, Pelindo berwenang mengawasi dan menegur perusahaan dengan sanksi tegas pemutusan kerjasama penyewaan lahan akibat tidak mentaati aturan, guna kondusifitas aktivitas agar tidak terkendala dan berjalan baik.
Namun untuk penanganan lebih lanjut soal dugaan pencemaran lingkungan dilakukan perusahaan di kawasan Pelindo merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.
“Sanksi tegas bisa pemutusan kerjasama penyewaan lahan kalau terbukti tidak komitmen dengan persyaratan dibuat, dan fungsi masing masing sudah ada, Pelindo pengawasan dan DLH penanganan tindak lanjut,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai temukan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Eka Dura Indonesia dengan membuang air sisa pencucian tangki truk CPO dan pemandian pekerja ke parit sekitar tanpa dikelola.
Kepala DLH Dumai Satrio Wibowo menegaskan harusnya air pencucian tangki dan mandi pekerja termasuk limbah domestik perusahaan ini harus dikelola sesuai standar, namun mengalir begitu saja ke parit sekitar lingkungan pabrik dan warga.
“Pembuangan air ke parit harus dikelola sesuai standar pengelolaan air limbah, dan saat kita turun memang ada dugaan pencemaran, sudah dilakukan pengambilan sampel untuk diuji,” kata Satrio kepada pers, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, saat ini DLH Dumai menunggu tindak lanjut dari Kementerian LHK, dan manajemen perusahaan juga sudah dimintai keterangan terkait pembuangan air pencucian tangki tersebut.
Pihak perusahaan, lanjut nya saat itu mengaku tidak tahu bahwa air pencucian yang mengalir ke parit berbentuk busa berwarna coklat itu harus dikelola, sehingga menganggap tidak merusak atau mencemari lingkungan dan tidak perlu melaporkan ke DLH.
“Mereka ngaku tidak mengerti, padahal apapun jenis air dibuang ke parit harus dikelola sesuai standar, dan kita juga minta agar segera dikelola dan disediakan tempat pemandian di areal pabrik,” sebutnya.
Setelah pertemuan itu, perusahaan yang langsung diwakili pimpinan tertinggi di Dumai berjanji akan membangun tempat pemandian dan segera melengkapi instalasi pengelolaan air limbah sesuai ketentuan berlaku.
Sebagai informasi, pengertian limbah menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah benda yang tidak bernilai dan tidak berharga. Serta bisa juga diartikan sebagai sisa proses produksi. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 mengartikan bahwa limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan.
Sedangkan menurut ahli mendefenisikan limbah adalah sisa atau buangan yang dihasilkan oleh kegiatan individu maupun berkelompok yang tidak memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu pengelolaan khusus saat proses pembuangannya. ***
Source : Wahanariau