PEKANBARU – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Aziun Asy’ari, S.H., M.H., mewakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR Provinsi Riau, menerima pengaduan dari para subkontraktor yang terlibat dalam proyek renovasi rumah di kompleks perumahan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (20/3) di ruang PBH LAMR tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan yang dialami para subkontraktor.
Para perwakilan Subkontraktor juga turut curhat kepada payung negeri tersebut terkait kekesalan mereka terhadap prilaku dari perusahaan BUMN ini.
Mereka juga meminta LAMR menjadi mediator antara mereka dan PHR, mengingat perusahaan tersebut turut terlibat dalam pelaksanaan proyek melalui penandatanganan dokumen kerja.
Dijelaskan, Sebanyak 23 subkontraktor yang berada di bawah PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI) mengklaim telah menyelesaikan renovasi rumah sesuai dengan kontrak yang disepakati. Meskipun tagihan (invoice) telah diajukan dan dinyatakan final, pembayaran dari pihak terkait hingga kini belum diterima.
Menurut salah satu subkontraktor, mereka telah mengikuti prosedur pembayaran yang ditetapkan oleh PHR Rumbai sejak 2 Desember 2024. Tagihan dari SMI diproses oleh PHR dan diteruskan ke bagian keuangan Pertamina Pusat di Jakarta, dengan klaim bahwa pencairan akan dilakukan dalam waktu 21 hari ke SMI di Bandung. Namun, hingga kini dana yang dijanjikan belum juga terealisasi.
“Kami merasa ditipu. Pekerjaan sudah kami selesaikan, tetapi pembayaran tak kunjung ada,” ujar salah satu perwakilan subkontraktor dengan nada kecewa.
Para subkontraktor mengaku telah berulang kali menghubungi Direktur Utama SMI, Philipus Leonard Simatupang, namun hanya mendapat janji tanpa kepastian.
Menanggapi pengaduan tersebut, Datuk Aziun Asy’ari menegaskan bahwa LAMR siap membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan menjadi perantara antara subkontraktor, PT SMI, dan PHR.
“Sebagai lembaga adat yang berperan dalam menjaga keharmonisan dan keadilan di masyarakat, kami berkomitmen untuk menengahi persoalan ini agar hak-hak para subkontraktor dapat segera diterima,” ujarnya.
LAMR berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan adil. Selain itu, LAMR juga mendorong PT SMI dan PHR untuk segera memberikan kepastian terkait pembayaran yang telah lama tertunda guna menghindari dampak lebih luas bagi para pekerja dan keluarganya.***