BERITA

110 Advokat Peradi Riau Diambil Sumpah, Diminta tak Langgar Kode Etik

395
×

110 Advokat Peradi Riau Diambil Sumpah, Diminta tak Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Sebanyak 110 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau melakukan pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji, di Hotel Pangeran, Senin (8/1/2024). Pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat ini dilakukan secara langsung oleh Ketua Harian PERADI, R Dwiyanto Prihartono.

Menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dwiyanto mengatakan, kompetensi advokat sangatlah penting. Sehingga ujian yang dijalani pun sangat ketat.

Dwiyanto juga mengingatkan kepada seluruh advokat yang telah diambil sumpahnya untuk berperilaku sesuai aturan. Selain itu, mereka juga dihimbau untuk tidak melupakan kode etik advokat yang ada.

“Bagaimana kita berperilaku, jangan melupakan kode etik advokat,” himbaunya.

Dwiyanto mengatakan kode etik itu bukanlah untuk kepentingan pribadi seorang advokat. Namun, hal itu bertujuan untuk kepentingan mereka para pejuang keadilan.

“Kode etik jangan dilanggar, bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk mereka yang memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Dwiyanto mengucapkan selamat sekali lagi kepada seluruh advokat yang baru diangkat dan diambil sumpahnya.

Pada kegiatan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis SK advokat kepada beberapa perwakilan, juga foto bersama tamu undangan yang hadir. Kemudian acara diakhiri dengan penyerahan SK kepada seluruh advokat yang telah resmi diangkat dan telah mengambil sumpah atau janji advokat.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Sekretaris Jendral DPN Peradi Yusril Sabri, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Riau, Wawan Setiawan, dan tamu undangan lainnya.(mcr)