BERITA

10 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan DJBC Riau, Rugikan Negara Rp309 M

735
×

10 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan DJBC Riau, Rugikan Negara Rp309 M

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi dok komunitas kretek

PEKANBARU – Sepanjang 2023, DJBC Riau telah melakukan sebanyak 467 penindakan dan berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp309 miliar.

Dikutip dari halloriau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau telah melakukan penindakan terhadap berbagai masuknya barang-barang ilegal dan terlarang.

Muhammad Emil Fuad, Kepala Seksi di Kantor Wilayah DJBC Riau, menyebutkan, untuk kasus yang berkaitan dengan cukai, pihaknya telah berhasil mengamankan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal.

“Selain itu, DJBC Riau juga menyita 461 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” katanya saat konferensi pers kinerja APBN Riau beberapa hari lalu.

Untuk impor, DJBC Riau telah menyita 25 bal dan 7 colly ballepressed serta 40 ton daging kerbau ilegal.

Tak hanya itu, DJBC Riau juga telah melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Yang mana hingga Mei 2023, barang bukti yang telah diamankan sebanyak 65,7 kg sabu-sabu, 4.290 butir pil ekstasi, 10 kg ganja, 600 butir trihexphenidyl dan 50 butir tramadol.***

Editor: Redaksi